Minggu, 06 November 2011

Koperasi

Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Kegiatan  koperasi ini merupakan penjabaran dari sebuah UUD 19945 Pasal 33 ayat (1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Dalam Undang-Undang no 25 terdapat 7 Prinsip yaitu:
a.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.         Kemandirian
f.          Pendidikan perkoperasian
g.         Kerja sama antar koperasi

Fungsi dan Peran koperasi
Menurut Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 yaitu:
1)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanal.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang di kelola secara demokratis.Berdasarkan sifat itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranan dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
2)      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Memulai koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
3)      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota nya, koperasi juga dapat memenuhi fungsi sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional ynag merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

Manfaat Koperasi Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat di bidang ekonomi:
A)     Meningkatka penghasilan anggotanya. Sisa hasil usaha yang di peroleh koperasi di bagi kembali kepasa para anggotanya sesuaidengan jasa aktivitasnya.
B)     Menawarkan barang dan jasa yang lebih murah. 
C)     Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
D)     Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
E)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
               
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.



Sumber : Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar